Etika : peristiwa interaksi sosial dalam kehidupan
sehari-hari yang berkaitan dengan falsafah moral, sopan santun, tata-susila,
budi perkerti.
Penelitian Ilmiah : penelitian terhadap fenomena
alam yang dilaksanakan dengan metode ilmiah yang telah teruji validitas dan
reliabilitasnya.
Tujuan :
-
Menentukan
kebenaran relatif tentang hokum alam
dengan segala seluk-beluknya
-
Mengembangkan
ilmu pengetahuan
-
Meningkatkan
kesejahteraan hidup manusia & lingkungannya
Pertimbangan Perlunya Etika Penelitian
Untuk menghindari bentuk manipulasi subjek
penelitian (manusia dan binatang) dengan sewenang-wenang di luar batas hak
azasi manusia.
Prinsip Etik Penelitian
3 Prinsip Etik Umum :
Menghormati Harkat Martabat Manusia
Bertujuan:
a. Menghormati
otonomi (self determination)
Jadi, subyek
penelitian berhak memilih untuk ikut serta dalam penelitian kita atau tidak.
Kita gak boleh maksa atau membujuk terlalu berlebihan, sampek dirayu-rayu, gak
boleh itu
b. Melindungi
yang otonominya terganggu/ kurang : dependent, vulnerable à perlindungan
thd kerugian atau penyalahgunaan (harm and abuse)
Jadi, pada
beberapa subjek penelitian, misalnya anak-anak, biasanya tu masih belum bisa
menentukan mau ikut apa enggak, masih belum ngerti gitu, jadinya kita juga
harus menghormati hak otonomi mereka. Terus juga pada subjek penelitian yang
rawan, kayak ibu hamil atau menyusui apa orang gendheng/edan kita juga harus
menghormati harkat martabat mereka.
- Berbuat
baik (Beneficence), tidak
merugikan (Non Maleficence)
Upaya manfaat maksimal dengan kerugian minimal, syarat :
a. Risiko
penelitian wajar (reasonable) dibanding manfaat yang diharapkan
b. Desain
penelitian scientifically sound
Jadi nih kalo
metodologi penelitiannya kurang bagus, GAK LAYAK untuk dikerjakan, soalnya
melanggar etik . Oleh karena itu, untuk temen-temen sekalian senasib setanah
air, di proposal bab III metodologinya harus bagus ya, karena tar biar bisa
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik dari waktu nentuin desain
penelitiannya apa, subyek penelitian, kriteria eksklusi & inklusi, dan
sebagainyaaaa~
c. Peneliti
mampu meneliti dan menjaga kesejahteraan subyek penelitian
Jadi peneliti
mampu untuk melakukan penelitian, mampu jiwa raga, juga mampu dananyaaa~
d. Prinsip
Do No Harm (non malefecience – tidak merugikan)
- Keadilan
(Justice)
suatu penelitian
dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi etik maupun segi hukum.
a.
Memperlakukan orang memperoleh haknya
Jadi
misalnya si subyek penelitian berhak mendapat imbalan berupa bolpoin atau
beng-beng selama ikut penelitian kita, ya kita harus kasih dong, kan itu hak
mereka.
b.
Keadilan distributif (Distributive
Justice) pembagian seimbang (equitable) à beban
dan manfaat
Jadi
antara beban atau perlakuan selama penelitian dengan manfaat yang dihasilkan
harus seimbang, jangan sampek jonjing, mesakeee :(
c.
Perhatian : distribusi
usia & gender, status ekonomi, budaya & konsiderasi etnik
Jadi
baik usia maupun sex perlakuannya sama, aaadiiil, kecuali kalau kita mau neliti
tentang pelancar ASI ya subyeknya perempuan, mosok lanang :|
d.
Sponsor & peneliti tidak boleh
mengambil keuntungan/ kesempatan ketidakmampuan negara/daerah penghasilan
rendah à penelitian lebih
murah, menghindari peraturan lebih rumit.
Biasanya
kalo kita ngelakuin penelitian tuh bisa dapet sponsor lo, entah dari pabrik
rokok ato dari pabrik obat, nah kita gak boleh ngambil untung, biasanya tu terjadi
pada negara berkembang atau penghasilannya rendah karena biayanya lebih murah,
trus kalo mau dapet ethical clearance juga mudah, gak bertele-tele. Beda sama
negara maju, proposalnya mesti lengkap banget, syaratnya banyak :|
Yaa
intinya jangan ambil kesempatan dalam kesempitan ~
Kronologik Kelayakan Etika Penelitian (Ethical
Clearence)
Pemicu : Perlakuan sewenang – wenang dr. Nazi pada Perang Dunia II terhadap
tawanan perang (Yahudi) untuk penelitian kedokteran. Jangan dicontoh, sungguh
tidak etis! Terlaluuuuu, kan mesake :(
Konvensi Internasional
Suatu
pertemuan untuk membahas apakah penelitian itu etis atau tidak.
1) Nurenberg Code (1947) – Forum Internasional
Dengan
persetujuan (Informed consent).
Informed consent
ini adalah persetujuan setelah diberi informasi. Jadi si subyek penelitian
harus diberitahu informasi tentang penelitian kita dan menyatakan SETUJU!
2) Deklarasi Helsinki (1964)- World Medical
Association
-
Informed consent
-
Panduan penelitian : kebijakan
pelaksanaan penelitian sepenuhnya diserahkan kepada peneliti
Kalo yang
sebelumnya cumak informed consent, yang ini ditambah proposal penelitian yang
seluruhnya diserahkan peneliti. Akibatnya apa kalo proposal diserahkan
peneliti? Nanti gak sesuai *gak tau sesuai apanya, dokternya ngomong tanpa
alasan pasti (._.)*
3) Deklarasi Helsinki II (1975) World
Health Assembly
-
Informed consent
-
Protokol penelitian – Review oleh tim
etik penelitian : Pertimbangan-Tuntunan-Komentar
-
Dicantumkan dalam protokol : pertimbangan
etik penelitian
-
Publikasi hasil penelitian : disertai
keterangan kelayakan etik penelitian oleh tim etik
-
Amerika :
United Public Health Service 1986 National Commision for Protection of Human
Subjects of Biomedical and Behavioural Research 1974
-
Inggris : Royal
College Of Physicians
-
Canada: The
Medical Research Council of Canada1966
Setelah
informed consent, protocol penelitian direview dulu sama tim etik penelitian
apakah penelitiannya layak atau tidak, kalo direview sm si peneliti sendiri tar
bisa gak jujur soalnya gak diawasin (kayak ujian, kalo gak ada yang ngawasin
pasti terjadi sesuatu… :p). Nah dari review itu tar bakal dipertimbangkan,
dituntun, dan diberi komentar-komentar. Terus tiap proposal penelitian harus menyebutkan
pertimbangan etik penelitian. Terakhir, publikasinya harus disertai keterangan
kelayakan etik penelitian (ethical
clearance) oleh tim etik, kalo di negara maju penelitian tanpa ethical
clearance TIDAK AKAN DIPUBLIKASIKAN. Di Indonesia, beberapa majalah ilmiah juga
udah mencantumkan syarat ethical clearance lo, tapi sayang kata dokternya
majalah jurnal umy MM belum mencantumkan :( jadi intinya cantumkanlah ethical
clearance!
Ethical
Clearance (Kelayakan Etik)
•
penilaian
etik
penelitian à lebih menilai
ETIK nya, kalo bagus tar dapet ethical clearance. Luwih ruwet mbangane sek
ilmiah :|
•
berbeda dengan penilaian ilmiah à lebih
menilai ILMU nya, misalnya diliat design penelitiannya, “oooh ini harusnya RCT
bukan cross sectional”, bisa juga subyek penelitiannya, “D: ini subyeknya
berapa? |M:10 dok | D: dapet 10 dari mana? | M: ga tau dok, tau-tau muncul| D:
APAAA? ulangi bab III mu! |M: TIDAAAAK *njerit-njerit dalam hati*”, jangan
sampek ini terjadi ya temen-temen #miris T-T
•
tidak absolut – benar atau salah
•
skala penilaian
etik:
-
lebih baik, wajar dan pantas
-
kurang baik
-
tidak dapat diterima
Penelitian dibenarkan secara
etis, bila:
v menghormati dan melindungi subjek penelitian à gak
boleh semena-mena
v adil terhadap subjek penelitian à
diberi perlakuan sama
v penelitian secara moral dapat diterima oleh
masyarakat lokasi penelitian
Penelitian yang secara ilmiah tidak dapat
dipertanggungjawabkan à tidak etis untuk
dilaksanakan
Ciri-ciri penelitian
yang secara etis dibenarkan, antara lain:
- Sarana untuk menghasilkan informasi yang tidak dapat diperoleh
dengan cara lain
- Desain memenuhi syarat ilmiah
- Metode sesuai
- Penelitian dan tenaga pendukung harus kompeten
Penilai :
-
komisi ilmiah à persyaratan ilmiah, kayak pas kita bimbingan gitu sama dosen pembimbing
-
komisi etik à persyaratan etik, bersifat independen (berdiri sendiri, mandiri),
biasanya tu yang nilai orang awam, bukan orang ilmiah. Maksud orang awam di
sini itu tokoh masyarakat, bukan tukang becak (._.)
Komite etik penelitian :
ü melakukan
telaah proposal
ü menerbitkan
ethical clearance – surat kelayakan etik
ü sebelum
mulai penelitian harus ada ethical clearance
ü peninjauan
ü memantau
jalannya penelitian tetap berdasar ilmiah sesuai etika, norma dan peraturan
yang ada
ü kalau
perlu, menghentikan penelitian à jadi
apabila selama berjalannya penelitian terjadi hal-hal yang tidak etis, maka
komite etik berHAK menghentikan penelitian. Misal neliti obat, eh efek
sampingnya malah lebih mencolok mata daripada manfaatnya, maka ini harus
dihentikan
Penilaian dengan sponsor eksternal – peneliti asing
® ada persetujuan negara asal
® dilampirkan pada proposal
surat Depkes, KEDK Nasional, wilayah/lembaga – menjamin sesuai :
•
kebutuhan dan prioritas kesehatan Indonesia
•
standar etik
•
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku
di Indonesia
Informed
Consent
v persetujuan setelah penjelasan (PSP)
v PSP sukarela dari subjek penelitian atau bila tidak mampu à wali yang berhak (misal: anak-anak)
v perkecualian PSP tidak diperlukan :
ü risiko
minimal
ü kurang layak
dilaksanakan (rekam medik)
ü ancaman
kerahasiaan
Memperoleh Informed Consent
:
® tujuan penelitian, prosedur, calon subjek
penelitian, manfaat
® alasan mengikutsertakan
® suka rela, bebas menolak
® bebas setiap saat menarik diri
® kurun waktu
® pemberian uang/imbalan
® pemberitahuan hasil penelitian
® risiko, rasa nyeri, ketidaknyamanan, ketidaksenangan
mungkin
dialami
® kerahasiaan
® pengobatan bebas biaya untuk kerugian/komplikasi
penelitian
® dll.
Jadi, untuk mendapatkan persetujuan dari si subyek penelitian, kita harus
menjelaskan tujuan penelitian kita apa, gimana prosedurnya, calon subyeknya
siapa, manfaatnya apa, dan alasan kita mengikutsertakan. Kita juga ngasih tau
kalo penelitian ini suka rela, tidak memaksa si subyek dan si subyek bebas
menolak. Terus juga kalo si subyek udah ikut penelitian kita, di tengah
perjalanan merasa gak nyaman, atau terlalu berat, maka si subyek berhak untuk
mengundurkan diri tanpa harus membayar ganti rugi. Kasih tau juga kapan
pelaksanaan penelitiannya, berapa lama. Mungkin kita juga bisa memberikan
imbalan untuk si subyek, missal si subyek mungkin mengalami kerugian karena
uang bensin, makan dsb, maka kita bisa memberikan imbalan sebagai ganti rugi.
Si subyek juga diberitahu hasil penelitiannya, juga resiko, efek samping, rasa
nyeri, rasa ga nyaman, dll. Kerahasiaan si subyek juga dijamin. Untuk
kepentingan laboratorium, biaya jangan dibebankan ke pasien, tapi ditanggung
negara *maap, bingung jelasinnya gimana, rekaman gak jelas ):*
§ Perangsang (inducement) untuk ikut serta dalam
penelitian :
•
dapat kompensasi
untuk kehilangan penghalisan, biaya perjalanan, dll.
•
tidak sebagai
imbalan untuk risiko yang ditanggung subjek
•
menerima
pelayanan medik bebas biaya
•
kompensasi
untuk kekurangsenangan (inconvenience), waktu yang diberikan
•
tidak boleh demikian
besar à mempengaruhi keputusan (undue inducement)
pemberian imbalan gak boleh terlalu besar, misal diiming-imingi uang 5
juta, ya yang wajar-wajar ajalah, gak usah lebay
§ Manfaat dan risiko ikut penelitian
ü Menjamin
bahwa manfaat dan risiko seimbang secara
wajar
ü Diupayakan risiko
sekecil mungkin
a.
Tindakan/prosedur
yang mungkin memberi manfaat langsung (diagnostik, terapi atau pencegahan)
b.
Risiko yang
tidak akan memberi manfaat langsung terhadap subjek, dapat dipertanggungjawabkan
manfaat untuk masyarakat à secara etis gak apa-apa kata dokternya.
Penelitian Subjek Khusus
(1)
Anak-anak
-
Tujuan
penelitian untuk kepentingan anak-anak
-
Harus dengan
persetujuan walinya.
(2)
Wanita hamil
atau menyusui
-
Awas bahaya
janin dan neonates (laktasi)
-
Tujuan
penelitian untuk mengungkapkan masalah kehamilan atau laktasi
-
Tidak boleh
untuk penelitian non terapeutik (dapat membahayakan janin dan neonatus)
-
Penelitian terapeutik
hanya diijinkan untuk meningkatkan kesehatan ibu tanpa merugikan janin atau
bayi.
(3)
Penderita penyakit jiwa dan cacat mental
-
Tujuan penelitian untuk penyakit jiwa
-
Persetujuan walinya
(4)
Nara coba dengan status sosial yang lemah
-
Harus dengan pertimbangan yang masak
-
Mahasiswa kedokteran, siswa perawat, karyawan
lab., karyawan RS, anggota ABRI, karyawan industri farmasi
Jadi, intinya gak
boleh memanfaatkan yang status sosialnya lebih rendah
(5)
Masyarakat sedang berkembang
-
Tingkat pengetahuan ttg kedokteran sangat
rendah
-
Informasi oleh kepala suku dan atas
persetujuannya
-
Khusus untuk penelitian pencegahan
penyakit
Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (Guidelines for Good Clinical Trial)
Uji Klinik
Tujuan : untuk penelitian ttg obat pd manusia
Pelaksanaan : harus telah diujikan pada binatang coba
didapat kesan aman
- Uji Klinik Fase I
Subjek :
Sukarelawan sehat
Tempat : RS
Pengawasan :
sangat ketat oleh pakar
Penelitian :
farmakokinetik & dinamik pada orang sehat
Klasifikasi :
Penelitian non terapeutik
- Uji Klinik Fase II
Subjek: kelompok
kecil penderita yang diharapkan mendapat manfaat terapeutik/ diagnostik
Seleksi Subjek :
sangat ketat oleh pakar
Tujuan :
Apakah obat baru mempunyai efek terapeutik/ diagnostic
- Uji Klinik Fase III
Subjek :
cukup banyak jumlahnya
Seleksi :
tidak cukup sehat
Kondisi :
serupa dengan pemakaian obat sehari-hari
Pemberi obat : dokter umum
Tujuan : bila dinilai
aman, obat dapat dipasarkan
Kondisi : efek samping yg jarang dijumpai
akan mungkin terlihat
- Uji
Klinik Fase IV
Tujuan : Evaluasi pemakaian obat setelah dipasarkan
Monitoring:
-
Efektivitas dan efek samping obat dalam
penggunaan untuk jangka panjang
-
Kecenderungan penggunaan obat berlebihan
atau penyalahgunaan
Etik Penggunaan
Hewan Percobaan
Prinsip
3R Mutu dan Etik:
- Reduction à sesedikit
mungkin
- Refinement à mengurangi/
menghilangkan nyeri
- Replacement à
memilih hewan yang kurang rasa (sentient, non-sentient), biologi
molekuler: biakan sel/ jaringan, stem cell
Pedoman Penelitian
ð Sehemat
mungkin minimalisasi jumlah hewan coba: analisis statistik, model matematik,
simulasi komputer, sistem biologi Invitro
ð Spesies
hewan coba: mulai dari tingkat filogeni
serendah mungkin yang masih memenuhi syarat
ð Minimalisasi rasa sakit: premedikasi,
anestesia, analgetik
ð Akhir
percobaan: penderitaan, cacat, dibunuh dengan cara yg layak
ð Status
kesehatan hewan: sehat dan nyaman
syarat validitas dan realibilitas penelitian di bawah pengawasan dokter hewan
ð Pengguna
(peneliti): pakar keilmuwan yg sesuai dengan bidang penelitian, dibawah
pengawasan suatu institusi/ laboratorium hewan.
Ketentuan
khusus
•
Kualitas hewan coba dapat
dipertanggungjawabkan (sertifikat instansi resmi)
•
Kondisi kandang memenuhi syarat : fisik
baik, tidak stres
•
Konsumsi sesuai standar
•
Monitoring kondisi hewan (catatan
khusus): belum dan telah dipakai
ETIK PUBLIKASI
- Publikasi hanya sekali
- Dikirimkan
hanya kepada satu jurnal
- Bila ingin
mempublikasikan di jurnal lain harus minta ijin dahulu pada jurnal yang
telah memuat sebelumnya
- Publikasi
naskah yang telah dipresentasikan pada seminar/ konggres harus minta ijin
- Suatu penelitian adalah utuh:
publikasi dengan memecah penelitian untuk memperbanyak KUM-tidak etik. Gak
boleh dipecah-pecah, misalnya neliti di Jogjakarta, biar banyak
dipecah-pecah jadi Jogja Utara, Jogja Selatan, Jogja Barat dll, ini gak
boleeeeh
- Penyajian
data yang sama hanya dibumbui argumen lain supaya kelihatan beda, tidak
etik.
Alhamdulillaaaaaaah,
wassalam.