A. pengertian Khamr
Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti "menutupi". Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian Ñurfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.
Sedangkan dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin). Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya.
Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits:
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كل مسكر خمر وكل خمر حرام (رواه مسلم و دارقطنى)
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda,"Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR Muslim dan Daruquthni).
Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa RA bahwa ia berkata, "Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau memberikan fatwanya tentang dua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit'i dan al-murir. Yang pertama terbuat dari madu yang kemudian dibuat minuman hingga keras (bisa memabukkan). Yang kedua terbuat dari bijii-bijian dan gandum dibuat minuman hingga keras. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW telah lengkap dan sempurna, kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa "setiap yang memabukkan itu khamr", berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Bahkan ditegaskan dalam hadits dari Jabir dan Ibnu Umar:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أسكر كثيره فقليله حرام
Rasulullah bersabda: ”Segala yang memabukkan ketika dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun jadi haram”
Sebelum Islam datang, masyarakat Arab biasa menggunakan khamr sebagai minuman sehari-hari, dan setelah Islam datang maka Allah mengharamkannya secara bertahap, dimulai dengan :
1. Informasi bahwa khamr itu ada manfaatnya tetapi dosa/mudharatnya lebih besar “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS Al-Baqarah; 219)
2. Larangan untuk sholat selagi mabuk
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS An Nisaa’; 43)
3. Perintah meninggalkannya karena khamr kotor (rijsun) dan merupakan perbuatan syaiton.
• “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
• Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al Maidah; 90-91)
Pengharaman khamr diperkuat dengan hadist “ Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram”.
Hadist Keburukan Khamar
• “Malaikat jibril datang kepadaku lalu berkata; Hai Muhammad Allah melaknat khamar, pemerasnya, orang-orang yang membantu pemerasannya, peminumnya, penerima/penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya dan orang-orang yang disuguhinya” (HR Ahmad Ibnu Hambal)
• “Jauhilah olehmu (minum) khamr. Sesungguhnya khamar itu pintu sengaja kejahatan” (HR Al Hakim)
• “Barang siapa Allah menemukan seseorang minum khamar, maka Allah akan menemuinya sebagai penyembah berhala” (HR Ibnu Sibban)
Alkohol dan Khamr
Permasalahan Alkohol sering dikaitkan dengan khamr. Setelah dilakukan penelitian oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi "minuman beralkohol". Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamr yang haram hukumnya (Lihat Tabel Daftar Minuman Beralkohol).
Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil
alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id).
alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id).
Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan
sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi.
sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi.
Alkohol di Dunia Barat sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun seringkali digunakan berlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pada konsentrasi 1,0 - 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi. Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1 - 5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 - 55 %, misalnya wiski dan brendi (www.halalmui*or.id) Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel
Minuman Beralkohol dan Kadarnya
No | Nama Minuman | Kadar Alkohol |
1. | Bir Putih.ur Malaga | 1-5 % |
2 | Bir Hitam | 15 % |
3. | Samsu | 20 % |
4. | Macam-macam Anggur | 15% |
5 | Ryn X Moezelijn | 10 % |
6. | Angg | 15-17 % |
7. | Tokayer | 15 % |
8. | Sherry | 20 % |
9. | Likeuren | 30-50 % |
10. | Anggur Perancis | 9 – 11% |
11 | Campagne | 10-12% |
12 | Anggur Spanyol | 15-20% |
13 | Anggur Hongaria | 15-20% |
14 | Rhum dan Brandy | 40-70% |
15 | Jenever | 40% |
16 | Bols | 40% |
17 | Hulskam | 40% |
18 | Whiskey | 30-40% |
19 | Cognac | 30-40% |
20 | Macam-amcam Anggur Obat | 15-20 % |
21 | Tuak dan Saguer | 11-15 % |
22 | Shake | 10 % |
Sumber : Mustafa KS, Alkohol Dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan, Bandung : PT Al-Ma’arif, 1983 : 23
Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi,(3) destilasi etanol.
Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, lalu direbus dan diproseS menjadi mash dan dipanaskan.
Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga, seperti aerasi, pH, suhu, dan lain-lain.
Alkohol dalam Ilmu Kimia
• Dalam ilmu kimia, alkohol : senyawa organic yang struktur molekulnya memiliki gugus hidroksi.
• Alkohol dalam kehidupan keseharian adalah etanol atau etil alkohol dengan rumus kimia C2H5OH
• Merupakan zat jernih, lebih ringan dari air, mudah terbakar, campur dengan air, mudah menguap, titik didih 78 C, dapat melarutkan lemak dan berbagai senyawa organic sehingga alkohol sering digunakan untuk pelarut obat/kosmetika.
• Dibuat dengan fermentasi atau sintesis. Fermentasi dari bahan pangan yang mengandung karbohidrat à alkohol + CO2 (mikroba Saccharomices Cereviciae). Biasanya kadar alkohol tertinggi dari proses fermentasi adalah 13% karena pada kadar yang lebih tinggi, enzim fermentasi inaktif.
– Tape ketan : 4-6%
– Arak :12%
– Brem, madumongso
– Tape singkong, peuyem : 2%
– Asam cuka/asam asetat 0,2-0,5%
– Minuman beralkohol
• Rendah (< 5%) : kefir (1%), beer, stout, cider
• Sedang (6-8%) : legen/tuak (>5%)
• Tinggi (20-50%) : wine (10-20%), whisky, brandy, gin, rum, vodka (45%)
Indonesia : minuman keras > 6%
• Untuk kadar lebih tinggi harus dengan distilasi alkohol hasil fermentasi
• Secara medis, alkohol yang boleh untuk sediaan obat hanya alkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi.
• Sebagai bahan kimia :
- pelarut bahan organic (obat)
- menyaring zat berkhasiat (alkaloid, glikosid, flavanoid)
- sintesis pembuatan eter dan ester
- desinfektan
- bahan bakar
• Kalau diminum, alkohol cepat diserap darah, diedarkan tubuh dan dioksidasi di jaringan perifer menghasilkan CO2 dan kalori (sehingga memberi efek rasa hangat). Alkohol berpengaruh buruk pada berbagai organ tubuh.
Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya:
1. Sebagai pelarut.
Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik.
2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri).
Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
3. Sebagai alkohol penggosok.
Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).
5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap
0 komentar:
Posting Komentar