Translate

Senin, 05 Agustus 2013

Handicap and Disability in Islam

DEFINITION OF HEALTH

menurut organisasi kesehatan dunia mendifinisikan sehat sebagai " suatu tingkat fisik mental dan perilaku sosial yang lengkap dan hampir tidak ada penyakit atau kelainan “a state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease or infirmity". baru-baru ini, statment ini telah dmodifikasi untuk termasuk kemampuan untuk memimpin sebuah hidup produktif yang secara sosial dan ekonomi.

In the medical field, the technical term for health is homeostasis, an organism's ability to efficiently respond to challenges (stressors) and effectively restore and sustain a "state of balance". In the field of alternative medicine the term used to describe one's overall state of being is wellness.

Apa itu gaya hidup sehat??

“ gaya hidup sehata adalah suatu cara hidup yang menurunkan resiko untuk menjadi sakit yang serius atau sekarat, itu juga tentang fisik mental dan tingkah laku sosial yang baik” “A healthy lifestyle is a way of living that lowers the risk of being seriously ill or dying early… it is also about physical, mental and social wellbeing.”(WHO,1999)

Kemudahan untuk orang dengan keterbatasan fisik atau kecacatan

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”(QS. AlBaqarah:185)

Orang yang buta tidak diwajibkan menghadiri shalat berjamaah, sholat jumat dan haji bila tidak ada penunjuk jalan baginya. Dia dapat menjadi muadzin bila seseorang memberitahukan tentang waktu yang benar. Ia dapat menjadi imam. Orang yang buta dapat menjadi pemimpin politik, bila cacat penglihatan tidak melemahkan kepemimpinannya. Begitu pula orang yang buta, dia tidak dapat menjadi hakim karena tidak dapat melihat para saksi dan cara menindak orang-orang yang akan mendapatkan hukuman.

Orang tuli diharuskan menghadiri shalat jumat, bila orang lain mendengar adzan dan memberitahunya. Orang yang tuli, dia tidak diwajibkan menjawab salam. Selain itu mereka tidak dapat menjadi saksi yang membutuhkan pendengaran.

"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menetapkan bagi setiap penyakit obatnya, maka janganlah berobat dengan perkara yang haram." (H.R Abu Dawud No:3372)

Sedangkan berdasarkan hadits Usamah bin Syarik Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:

· Seorang Arab badui bertanya: "Wahai Rasulullah, bolehkah kita berobat?

· Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Berobatlah, karena Allah telah menetapkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkanNya, kecuali satu penyakit!" Para sahabat bertanya: "Penyakit apa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Pikun."

(H.R AtTirmidzi IV/383 No:1961 dan berkata: "Hadits ini hasan shahih." Dan diriwayatkan juga dalam Shahih AlJami' No:2930.)

Ibnul Qayyim berkata: "Dalam haditshadits shahih telah disebutkan perintah berobat, dan berobat tidaklah melupakan tawakkal.

Tidak akan sempurna hakikat tauhid kecuali dengan menjalani usaha yang telah dijadikan Allah sebagai sebab musabab terjadi suatu takdir, bahkan meninggalkan ikhtiyar/ usaha dapat merusak hakikat tawakkal. Orang yang meninggalkan ikhtiyar mengira bahwa tindakannya itu menambah kuat tawakkalnya, padahal justru sebaliknya, meninggalkan ikhtiyar merupakan kelemahan yang menafikan tawakkal.

Hakikat tawakkal adalah mengaitkan hati kepada Allah dalam meraih apa yang bermanfaat bagi hamba untuk dunia dan agamanya serta menolak mudharat terhadap dunia dan agamanya. Tawakkal ini harus disertai dengan ikhtiyar, jikalau tidak berarti ia telah menafikan hikmah dan perintah Allah. Janganlah seorang hamba itu menjadikan kelemahannya sebagai tawakkal dan jangan pula menjadikan tawakkal sebagai kelemahannya.

Kecacatan dan operasi kecantikan

Operasi kecantikan : Operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagianbagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa). Operasi yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Kecacatan ada dua jenis: Kecacatan yang merupakan pembawaan dari lahir. Kecacatan yang timbul akibat sakit yang diderita.

1. Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jarijemari atau kaki dll.

2. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya.

Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Kondisi cacat tersebut, dapat mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Selain itu hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah. Konsep merubah ciptaan Allah tentang ciptaan Allah (Ar rum :30) dan hukum Allah yang stabil (Al Fathir : 43)

30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],

[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.

43. Karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nantinantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orangorang yang terdahulu[1261]. Maka sekalikali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekalikali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.

[1261] Yang dimaksud dengan sunnah orangorang yang terdahulu ialah turunnya siksa kepada orangorang yang mendustakan rasul.

Penjelasan Imam AnNawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan: Hadits Rasulullah :

"Allah melaknat wanitawanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:396)

Imam AnNawawi menjelaskan sebagai berikut:

"AlWasyimah" adalah wanita yang mentato. Tato yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, alis, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan melakukan tato tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan.

Sementara annaamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun almutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. (kalau bulu ketekk haram gag y teman buat dcukur?? Kan gag lucu tho ntar waktu dbuka tanganya eh tak dsangka2 buluunya panjang2 wrnanya coklat abis disemir gituu... hiii cantik2 kok berbulu keteknya... hahahhaa)

Sementara almutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh Wanitawanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah, karena jarak renggang antara gigi-gigitersebut biasa terdapat pada gadisgadiskecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda. Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Tindakan tersebut juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik". Tujuan orang melakukan tindakan tersebut adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri.

Hal-hal yang menipu dilarang, yaitu: memakai rambut palsu, mewarnai rambut untuk menyembunyikan umur dan rekonstruksi hymenal. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam AnNawawi XIII/107).

Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Keinginan terbesar yang mendasari tindakan di atas hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan dan karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan sematamata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia.

Operasi kecantikan yang mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Injeksi dengan zatzat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Kondisi Ini jelas sebuah penyimpangan, karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dialah yang menetapkan ketentuanketentuan berkenaan dengannya sekehendakNya. Allah telah menjelaskan kepada kita metodametoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

"Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benarbenar

merobahnya." (Q:S 4:119)

119. Dan aku benarbenar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telingatelinga binatang ternak), lalu mereka benarbenar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benarbenar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatangbinatang yang akan dipersembahkan kepada patungpatung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.

[352] Mengubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.

Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh dilakukan

Khitan adalah perbuatan yang dianjurkan walaupun merubah fitrah. Khitan pada lakilaki adalah sunah (mustahab) dan sangat dianjurkan berdasarkan medis. Terdapat perbedaan pendapat tentang khitan pada wanita. Sedangkan mengurangi atau meningkatkan berat badan dengan diet adalah sesuatu yg telah umum dan dilakukan oleh wanita-wanita pada zaman nabi, tanpa terdapat larangan. Parameter memperbaiki dengan pembedahan

1. Untuk menyembuhkan kelainan pada bentuk alamiah, kelainan bentuk tubuh berkaitan dng penyakit dan perawatan penyakit.

2. Tujuan pembedahan cacat sejak lahir adalah mengembalikan penampilan normal kembali, guna menghilangkan tekanan psikologis dan rasa malu, serta untuk memperbaiki kembali fungsi fisiologi.

3. Tujuan ini bukan untuk merubah fitrah manusia, namun hanya mengembalikan fitrah seperti semula (mengembalikan tubuh ke dalam keadaan normal)

Apa yang harus dilakukan apabila dokter bertemu dengan pasien yang memiliki kecacatan:

1. Membesarkan hatinya karena jika manusia kehilangan salah satu anggota tubuh, sesungguhnya masih banyak nikmat yang dimiliki

2. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu” (QS. Al Baqarah :216)

Daftar pustaka:

1. Al Quran dan kumpulan hadist

2. Ensiklopedi hukum Islam

3. Syayiq Sabik, Fikih sunnah

1 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More